Rabu, 06/11/2024 20:44 WIB

Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya

Hal ini penting untuk menelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil seluruh pejabat di struktural keduputian penindakan KPK.

ICW menilai hal itu penting dilakukan lantaran mendeknya proses hukum terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Pajabat struktural kediputian penindakan KPK di antaranya, Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro; Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu; Direktur Penuntutan, Bima Suprayoga; dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Rudi Setiawan.

Pemanggilan terhadap struktural kedeputian penindakan ini dinilai penting untuk menelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy.

"Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan Eddy yang dinilai berjalan lambat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap Eddy Hiariej. Pimpinan KPK belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.

Padahal, pimpinan berlatar belakang hakim itu menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy dan Helmut berhasil menang Praperadilan.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :